Tutorial cara mengisi SPT Tahunan Pajak Online bagi anggota Polri, TNI, ASN, Pejabat Negara atau Pensiunannya



Tahun 2018 telah berakhir dan dilanjutkan dengan tahun 2019, dan bagi Pegawai Negeri Sipil saatnya untuk mengisi SPT Tahunan pajak kita.
Langsung saja inilah langkah - langkah untuk mengsisi SPT Tahunan Pajak bagi bagi anggota Polri, TNI, ASN, Pejabat Negara atau Pensiunannya sesuai dengan pengalaman pribadi penulis.


Lembar SPT Pajak Tahunan


1. halaman Login
  1. Login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login , bila sudah mempunyai akun masukan NPWP dan Password
    2. Lupa Password
  2. Apa bila Lupa Pasword klik https://djponline.pajak.go.id/resetpass
    1. Masukan NPWP anda
    2. 3. Daftar Online
    3. Masukan nomor EFIN, Nomor EFIN bisa di dapatkan di kantor Perpajakan anda. Nomor efin ini sangat berguna jadi jangan sampai lupa. Bila lupa bisa ke kantor pajak untuk meminta nomor kembali.
  3. Apabila belum terdaftar klik https://djponline.pajak.go.id/registrasi

    1. Masukan NPWP anda
    2. Masukan nomor EFIN, Nomor EFIN bisa di dapatkan di kantor Perpajakan anda. Nomor efin ini sangat berguna jadi jangan sampai lupa. Bila lupa bisa ke kantor pajak untuk meminta nomor kembali.
      4. Klik Efiling
  4. Setelah berhasil login, klik E FILLING
    5. Buat SPT
  5. Klik Buat SPT
    6. Panduan Pengisian
  6. Formulir SPT isi sebagai berikut
    1. Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? , Tidak bila tidak ada. Isi Ya bila ada. Kontek disini penulis tidak ada
    2. Apakah anda Seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah (MT) atau Pisah harta (PH) ?, Tidak bila tidak ada, Ya, untuk kewajiban pajak terpisah (MT) biasanya dimiliki oleh artis – artis, dibuktikan dengan dokumen pajak terpisah. Pisah Harta (PH) bila sudah bercerai.
    3. Apakah Penghasilan Bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah? Lihat JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (4 S.D. 10), Nomor 11 di Lembar Bukti Potong. Disini isi tidak karena penghasilan bruto lebih dari 60 Juta Rupiah
    4. Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan, klik dengan panduan
  7. Masuk ke langkah – langkah, disini akan ada 18 langkah, yaitu sebagai berikut
    Langkah 1
1.      Langkah 1, Tahun pajak isikan tahun sesuai dengan bukti pemotongan, yaitu 2018, status normal
Langkah 2


2.      Langkah 2, klik tambah
pengisi langkah 2
a.       Jenis pajak, Pasal 21
b.      NPWP Pemotong, Lihat no. D.01
c.       Akan muncul nama bendahara
d.      Nomor bukti pemotongan, Lihat No. H.01
e.       Tanggal bukti pemotongan, Lihat No. D.04
f.       Jumlah PPH yang dipotong, Lihat No. 20
Langkah 3


3.      Langkah 3, Lihat No. 15
Langkah 4


4.      Langkah 4, Tidak
Langkah 5


5.      Langkah 5, Tidak
Langkah 6


6.      Langkah 6, Tidak
Langkah 7


7.      Langkah 7, Tidak
Langkah 8


8.      Langkah 8, Wajib diisi, Klik tambah, Masukan Kode harta, apakah tabungan atau yang lainnya
Langkah 9


9.      Langkah 9, Diisi bila ada
Langkah 10


10.  Langkah 10, Bila belum punya anak isi tidak, bila ada klik tambah lalu masukan data keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK)
Langkah 11


11.  Langkah 11, Tidak
Langkah 12


12.  Langkah 12, lihat No. A.10
Langkah 13


13.  Langkah 13, Tidak
Langkah 14


14.  Langkah 14, Langkah berikutnya
Langkah 15


15.  Langkah 15, lihat sesuai gambar
Langkah 16


16.  Langkah 16, langkah berikutnya
Langkah 17


17.  Langkah 17, Klik Setuju / Agree
Langkah 18


18.  Langkah 18, Klik [di sini] untuk mendapatkan code
19.  Langkah 19 buka email yang ada di profil akun djponline
Langkah 19


20.  Langkah 20, buka e filing kode verifikasi, masukan kode verifikasi
21.  Langkah 21, Masukan kode verifikasi di halaman langkah 18.
22.  Langkah 22, Masuk ke email lagi, bila ada Bukti Penerimaan elektronik maka pajak sudah berhasil dimasukan.
Langkah 22


Selamat mencoba.



Related Posts: