Tahun 2018 telah berakhir dan dilanjutkan dengan tahun 2019, dan bagi
Pegawai Negeri Sipil saatnya untuk mengisi SPT Tahunan pajak kita.
Langsung saja inilah langkah - langkah untuk mengsisi SPT Tahunan Pajak
bagi bagi anggota Polri, TNI, ASN, Pejabat Negara atau Pensiunannya sesuai
dengan pengalaman pribadi penulis.
Lembar SPT Pajak Tahunan |
1. halaman Login |
- Login
ke https://djponline.pajak.go.id/account/login ,
bila sudah mempunyai akun masukan NPWP dan Password
2. Lupa Password - Apa
bila Lupa Pasword klik https://djponline.pajak.go.id/resetpass
- Masukan
NPWP anda
- Masukan
nomor EFIN, Nomor EFIN bisa di dapatkan di kantor Perpajakan anda. Nomor
efin ini sangat berguna jadi jangan sampai lupa. Bila lupa bisa ke kantor
pajak untuk meminta nomor kembali.
- Apabila
belum terdaftar klik https://djponline.pajak.go.id/registrasi
- Masukan
NPWP anda
- Masukan
nomor EFIN, Nomor EFIN bisa di dapatkan di kantor Perpajakan anda. Nomor
efin ini sangat berguna jadi jangan sampai lupa. Bila lupa bisa ke kantor
pajak untuk meminta nomor kembali.
4. Klik Efiling - Setelah
berhasil login, klik E FILLING
5. Buat SPT - Klik
Buat SPT
6. Panduan Pengisian - Formulir
SPT isi sebagai berikut
- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas? , Tidak
bila tidak ada. Isi Ya bila ada. Kontek disini penulis tidak ada
- Apakah anda Seorang suami atau istri yang
menjalankan kewajiban pajak terpisah (MT) atau Pisah harta (PH) ?,
Tidak bila tidak ada, Ya, untuk kewajiban pajak terpisah (MT) biasanya
dimiliki oleh artis – artis, dibuktikan dengan dokumen pajak terpisah. Pisah
Harta (PH) bila sudah bercerai.
- Apakah Penghasilan Bruto yang anda peroleh
selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah? Lihat
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (4 S.D.
10), Nomor 11 di Lembar Bukti Potong. Disini isi tidak karena penghasilan
bruto lebih dari 60 Juta Rupiah
- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah
form yang akan digunakan, klik dengan
panduan
- Masuk
ke langkah – langkah, disini akan ada 18 langkah, yaitu sebagai berikut
Langkah 1
3. Daftar Online |
1.
Langkah 1, Tahun pajak isikan tahun sesuai dengan
bukti pemotongan, yaitu 2018, status normal
Langkah 2 |
2.
Langkah 2, klik tambah
pengisi langkah 2 |
a.
Jenis pajak, Pasal
21
b.
NPWP Pemotong, Lihat no. D.01
c.
Akan muncul nama bendahara
d.
Nomor bukti pemotongan, Lihat No. H.01
e.
Tanggal bukti pemotongan, Lihat No. D.04
f.
Jumlah PPH yang dipotong, Lihat No. 20
Langkah 3 |
3.
Langkah 3, Lihat No. 15
Langkah 4 |
4.
Langkah 4, Tidak
Langkah 5 |
5.
Langkah 5, Tidak
Langkah 6 |
6.
Langkah 6, Tidak
Langkah 7 |
7.
Langkah 7, Tidak
Langkah 8 |
8.
Langkah 8, Wajib diisi, Klik tambah, Masukan Kode
harta, apakah tabungan atau yang lainnya
Langkah 9 |
9.
Langkah 9, Diisi bila ada
Langkah 10 |
10. Langkah 10,
Bila belum punya anak isi tidak, bila ada klik tambah lalu masukan data
keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK)
Langkah 11 |
11. Langkah 11,
Tidak
Langkah 12 |
12. Langkah 12,
lihat No. A.10
Langkah 13 |
13. Langkah 13,
Tidak
Langkah 14 |
14. Langkah 14, Langkah
berikutnya
Langkah 15 |
15. Langkah 15,
lihat sesuai gambar
Langkah 16 |
16. Langkah 16,
langkah berikutnya
Langkah 17 |
17. Langkah 17,
Klik Setuju / Agree
Langkah 18 |
18. Langkah 18,
Klik [di sini] untuk mendapatkan code
19. Langkah 19
buka email yang ada di profil akun djponline
Langkah 19 |
20. Langkah 20,
buka e filing kode verifikasi, masukan kode verifikasi
21. Langkah 21,
Masukan kode verifikasi di halaman langkah 18.
22. Langkah 22,
Masuk ke email lagi, bila ada Bukti Penerimaan elektronik maka pajak sudah
berhasil dimasukan.
Langkah 22 |
Selamat
mencoba.